Pada akhir tahun 1957, pihak VOICS dalam rapatnya memutuskan untuk menghibahkan miliknya yang tidak bergerak, yaitu persil di Jalan W.R Supratman 46 dan Jalan Embong Trengguli 3, Surabaya, kepada PPPK Petra yang tertuang dalam suatu statements tertanggal 10 Januari 1958, yang didaftarkan di kantor notaris Anwar Mahjudin dan tercatat di sana (tertanggal 20 Januari 1958, No.1175A) serta kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya (tertanggal 20 Januari 1958 No.56).